MENCEGAH CINTA JADI TRAGEDI


Di sepanjang sejarah modern salah satu acara pernikahan yang paling menarik perhatian dunia adalah perkawinan Putri Diana dengan Pangeran Charles, putra mahkota Kerajaan Inggris. Diperkirakan acara pernikahan pada tanggal 29 Juli 1981 ini disaksikan oleh 750 juta penduduk dunia melalui pesawat televisi. Jalan-jalan di kota London yang akan dilalui rombongan pengantin dihiasi dengan 4500 pot bunga hidup dan dijejali oleh dua juta orang yang ingin menyaksikan prosesi rombongan pengantin secara langsung. Kathedral St. Paul tempat dimana acara pemberkatan pernikahan dilaksanakan dipenuhi oleh 3.500 orang undangan.


Putri Diana tiba di Kathedral dengan menumpang kereta kaca dan dengan mengenakan gaun pengantin dari sutra yang sangat indah. Singkat kata, bagi kebanyakan orang pernikahan ini sama seperti sebuah kisah dongeng saja. Seorang pangeran menikahi seorang putri yang cantik di sebuah kathedral yang megah dan disaksikan oleh rakyat yang memuja mereka. Jutaan orang merasa iri dengan pernikahan ini. Sungguh suatu pernikahan yang tak terlupakan di sepanjang sejarah.

Namun sangat menyedihkan, 15 tahun kemudian pernikahan ini berakhir dengan tragedi. Hubungan mereka berdua mulai merenggang. Penyelewengan dilakukan oleh kedua belah pihak. Pada tahun 1996 mereka resmi bercerai dan setahun kemudian Putri Diana meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di kota Paris.

Saudara-saudari, walaupun dalam bentuk dan ukuran yang berbeda, tak sedikit orang yang memulai rumah tangganya dengan pesta yang meriah dan mengakhirinya secara tragis seperti yang dialami oleh Putri Diana dan Pangeran Charles. Kalaupun pernikahan dan perceraian tersebut tidak bersifat sedramatis seperti yang dialami oleh Putri Diana dan Pangeran Charles, namun tetap perceraian itu akan membawa kepedihan di hati mereka yang mengalaminya dan trauma di hati anak-anak yang harus terpisah dari salah satu orang tuanya.

Keadaan ini tak boleh disepelekan, sebab data statistik menunjukkan bahwa tingkat perceraian semakin hari bukannya semakin menurun, tetapi justru semakin meningkat. Oleh karena itu upaya mencegah perceraian sebagaimana yang diajarkan Yesus di dalam bagian dari khotbah-Nya yang dicatat di dalam Matius 5:31-32 sangatlah bersifat relevan untuk kehidupan di masa kini.

Matius 5:31-32

31 Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya. 32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

I. Yesus mencegah bukan menganjurkan perceraian

Masalah perceraian dan perkawinan ulang sesudah perceraian merupakan hal yang sangat kompleks karena menyangkut banyak faktor sehingga masalah ini tak dapat dipukul rata. Ia juga bersifat sensitif sebab bagi mereka yang pernah melewatinya pembahasan tentang topik ini akan mengorek luka yang lama. Selain itu juga bersifat kontroversial, sebab terdapat berbagai pandangan yang berbeda di antara para pemimpin gereja tentang isu ini.

Di samping itu di dalam Khotbah di Bukit Yesus menyampaikan masalah yang rumit ini hanya dalam dua ayat yang pendek saja. Baru di dalam Matius 19 Ia menyampaikannya sedikit lebih panjang lebar. Oleh karena itu pembahasan tentang masalah perceraian dan perkawinan ulang berdasarkan Khotbah Yesus di Bukit ini hanya menyangkut hal-hal yang mendasar saja, yaitu tentang perbandingan ajaran orang-orang Farisi dengan Yesus.

Tentang hal itu Yesus berkata bahwa orang-orang Farisi mengajar “Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya.” Hal ini sehubungan dengan adanya dua pola pandangan yang berbeda tajam tentang perceraian pada masa tersebut, . yaitu pandangan Rabbi Hillel dan Rabbi Shammai. Keduanya adalah rabbi yang sangat berpengaruh yang hidup tak terlalu lama sebelum Yesus. Mereka berdua memiliki penafsiran yang berbeda tentang alasan perceraian yang disampaikan di dalam Ulangan 24:1-4.

Rabbi Shammai menafsirkan kata tidak senonoh yang menjadi dasar perceraian di dalam Ulangan 24:1-4 sebagai penyelewengan secara seksual. Sedangkan bagi Rabbi Hillel kata tidak senonoh tersebut dapat berupa hal yang remeh temeh, seperti seorang istri yang menyediakan makanan yang hangus bagi suaminya. Josephus, sejarawan Yahudi yang hidup di masa itu berkata bahwa pandangan Rabbi Hillel merupakan pandangan yang populer dan banyak dianut orang. Sehingga akibatnya di masa itu seorang laki-laki boleh menceraikan istrinya hanya dengan memberikan surat cerai tanpa harus memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dari apa yang Yesus katakan, yaitu “Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah,” nampak bahwa Ia menentang pandangan Rabbi Hillel. Dengan kata lain apabila Rabbi Hillel memperbolehkan perceraian dengan alasan yang remeh, Yesus melarang seseorang menceraikan pasangan hidupnya dengan semena-mena.

Memang sepintas perkataan Yesus tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa Ia bersikap mendukung pandangan Rabbi Shammai, namun sebenarnya bukan berarti bahwa Ia juga menganjurkan setiap orang yang mendapati pasangan hidupnya telah menyeleweng untuk menceraikan yang bersangkutan dengan begitu saja. Konteks dari pengajaran Yesus ini bukanlah tentang kapan seseorang boleh menceraikan pasangan hidupnya, tetapi mencegah gampangnya orang bercerai.

Terlebih lagi patut diingat bahwa pernyataan Yesus ini disampaikan masih dalam kaitan dari Delapan Sabda Bahagia, di mana Ia menjanjikan kebahagiaan kepada mereka yang lemah lembut, murah hati dan pembawa damai. Di samping itu kepanjang sabaran Tuhan terhadap ketidak setiaan umat-Nya seperti yang diutarakan di dalam Yeremia 2:1-4:1 serta Hosea 2 tentulah harus menjadi teladan bagi para pengikut Kristus untuk tidak dengan mudah menceraikan pasangan hidupnya yang tidak setia.

II. Yesus melarang perlakuan yang sewenang-wenang dalam rumah tangga

Di dalam perkataan-Nya tersebut Yesus menyatakan bahwa seorang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah. Pertanyaan yang penting sekarang adalah bagaimana perceraian yang dilakukan secara semena-mena dapat membuat orang yang diceraikan menjadi berzinah? Semisalkan seorang suami yang karena tertarik kepada seorang perempuan lain lalu menceraikan istrinya, bagaimana mungkin si istri yang menjadi korban malahan dianggap berzinah?

Untuk itu harus diingat dua hal. Yang pertama Yesus menegaskan bahwa secara harafiah satu-satunya dasar yang sah bagi suatu perceraian adalah adanya perzinahan atau dalam bahasa Yunani porneia, yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai penyelewengan baik dalam bentuk perzinahan maupun percabulan

Yang kedua, Yesus tidak menganjurkan seseorang mengakhiri perkawinan karena pasangannya menyeleweng tanpa ia terlebih dahulu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mempertahankan rumah tangganya dengan menerima serta bermurah hati terhadap pihak yang menyeleweng.

Karena itu apabila seseorang menceraikan pasangan hidupnya, sebagai contoh seorang suami menceraikan istrinya, maka berarti ia telah menyatakan istrinya seorang yang berzinah dan tak dapat disadarkan kembali. Sehingga apabila si istri itu diceraikan bukan karena berzinah, tetapi karena alasan lainnya, maka sesungguhnya laki-laki itu telah memperlakukan istrinya dengan sewenang-wenang. Itu sebabnya Yesus mencela keras apa yang diajarkan orang-orang Farisi yang menganut tafsiran Rabbi Hillel. Sebab dengan mengijinkan orang menceraikan pasangan hidupnya dengan mudah berarti mereka telah mengijinkan orang berlaku secara semena-mena terhadap pasangan hidupnya.

III. Yesus melarang perlakuan yang kejam dalam rumah tangga

Lebih jauh lagi Yesus menjelaskan tentang perkawinan sesudah perceraian. Apabila kita memperhatikan apa yang dituliskan di dalam Ulangan 24:1-4, di sana kita dapat melihat keabsahan perkawinan kedua sesudah perceraian. Dalam hal ini yaitu seseorang yang telah diceraikan untuk menikah kembali dengan orang yang lain. Hanya saja di sana Tuhan berkata seorang janda yang menikah dengan seorang laki-laki, kemudian menjadi janda kembali entah karena diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya yang kedua, ia dilarang untuk menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Tetapi Yesus berkata “dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.” Berarti pernikahan yang kedua itu sendiri sudah dianggap perzinahan. Apakah dengan demikian berarti seorang yang telah bercerai tak boleh menikah kembali? Bagaimana dengan seorang perempuan yang diceraikan secara sewenang-wenang oleh suaminya, apakah ia tidak boleh menikah dan membangun masa depan yang baru bagi hidupnya?

Untuk itu perlu diingat bahwa di sini Yesus sedang berbicara dalam konteks kecaman-Nya terhadap para penganut tafsiran Rabbi Hillel dengan menyatakan bahwa satu-satunya alasan yang sah secara harafiah untuk bercerai adalah karena adanya perzinahan. Itu sebabnya bila seseorang menikahi seorang perempuan yang diceraikan, berarti ia telah menikah dengan seorang yang dianggap telah berzinah. Dengan demikian maka ia dapat dikatakan telah terlibat dalam perzinahan itu sendiri.

Oleh karena itu berarti seorang perempuan yang diceraikan bukan karena berzinah sesungguhnya telah diperlakukan dengan semena-mena secara ganda. Yang pertama ia difitnah dengan dianggap telah berzinah. Yang kedua orang laki-laki lain tak akan bersedia menikahi dirinya sebab tak bersedia dianggap berzinah dengan perempuan tersebut. Atau dengan kata lain, berlainan dengan ajaran Rabbi Hillel, Yesus menegaskan bahwa menceraikan pasangan hidup dengan sewenang-wenang merupakan suatu kekejaman yang luar biasa.

Dari sini kita dapat menarik beberapa pelajaran yang penting tentang kehidupan berumah tangga. 
(1) suatu perkawinan tak boleh diakhiri hanya karena alasan seperti tidak ada kecocokan atau yang sejenisnya. (2) walaupun penyelewengan oleh salah satu pihak dalam rumah tangga merupakan alasan yang sah bagi suatu perceraian, tetapi pihak yang tidak menyeleweng harus berupaya dengan semaksimal mungkin untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan meneladani Tuhan yang bersedia menerima umat-Nya yang telah menyeleweng. (3) walaupun pernikahan sesudah perceraian karena perzinahan merupakan hal yang sah, tetapi hal tersebut harus melewati pertimbangan yang semasak-masaknya. Sebab perkawinan ulang ini mengakibatkan pintu untuk pemulihan rumah tangga yang telah bercerai menjadi tertutup. Namun yang terpenting dari semuanya itu tentulah perlunya memelihara rumah tangga dengan bertanggungjawab sehingga bukannya terjadi perceraian, tetapi sebaliknya kebahagiaan dan berkat Tuhan dialami secara limpah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar